Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta PNS Punya Saham, Ini Aturan Lengkapnya

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Senin, 13 Maret 2023 |04:31 WIB
5 Fakta PNS Punya Saham, Ini Aturan Lengkapnya
PNS Punya Saham (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - PNS main saham menjadi sorotan, meski tidak ada aturan yang melarangnya. Sorotan tertuju pada 134 pegawai pajak yang menjadi pemegang saham di 280 perusahaan.

KPK pun mencari mereka yang memiliki saham di perusahaan konsultan pajak tersebut.

"Yang kita cari yang konsultan pajak, karena itu yang pasti berkaitan. Mungkin sudah ada dua," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.

Pasalnya, kepemilikan saham pegawai pajak di perusahaan konsultan pajak mengindikasikan risiko konflik kepentingan. Terlebih lagi, 280 perusahaan tersebut setelah ditelusuri KPK adalah perusahaan yang tidak terdaftar di bursa.

Berikut fakta yang dirangkum Okezone, Senin (13/3/2023) tentang aturan lengkap bagi PNS yang punya saham.

1. Diatur dalam PP disiplin PNS

Kepemilikan saham oleh PNS pada dasarnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Hanya saja, dalam aturan tersebut, tidak ada aturan yang benar-benar menegaskan bahwa PNS dilarang mempunyai kepemilikan atas saham perusahaan tertentu.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement