2. PNS hanya dilarang untuk memiliki/menjual saham atau aset punya Negara
Jika disorot lebih mendalam beberapa peraturan yang tertera, pasal 4 ayat (5) menyebutkan bahwa setiap PNS dilarang memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan surat berharga milik negara secara tidak sah.
Hal ini berarti PNS hanya dilarang untuk memiliki/menjual saham atau aset yang sejak awal merupakan milik negara secara tidak sah, tetapi tidak ada larangan bagi mereka untuk memiliki surat berharga/saham dalam bentuk apapun.
3. PNS bakal dijatuhi hukuman disiplin ringan hingga berat
Di sisi lain, pasal 11 sampai 13 menyebutkan PNS akan dijatuhkan hukuman disiplin ringan hingga berat jika terbukti kepemilikan saham itu berdampak negatif pada unit kerjanya, instansi yang bersangkutan, atau terhadap negara.
4. Diberi hukuman sesuai dampak dari pelanggaran
Pasal 13 ayat (5) sendiri berbunyi, "memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 5, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara.
Berdasarkan bunyi dari pasal-pasal tersebut, maka PNS bisa dijatuhkan hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat jika terbukti melanggar pasal 4 ayat (5) berdasarkan seberapa ringan atau berat dampak dari pelanggaran yang dilakukan.
5. Data akan diserahkan pada Kemenkeu
Adapun data 134 pegawai pajak tersebut rencananya akan diserahkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada hari ini.
"Tadi sudah dengan pak Sekjen bisik-bisik. Nanti saya kasih tahu, dikasihnya? Mungkin besok," ujar Pahala
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.