JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan bahwa kandidat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 harus patuh melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
“Saya kira itu sudah jelas itu, justru Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) itu menjadi bagian yang harus dilaksanakan sebenarnya dan kewajiban pajak itu juga jangan sampai (tidak dilakukan),” ungkap Wapres usai menghadiri acara di The St. Regis, Jakarta, Senin (13/3/2023).
Sementara itu, dikutip dari Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017, ada 20 poin persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden. Pada poin huruf m disebutkan calon presiden dan wakil presiden harus memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.
Wapres mengingatkan saat ini pelaporan pajak menjadi isu yang sedang disorot oleh masyarakat.
“Apalagi, isu pajak sedang jadi pembicaraan karena itu dengan munculnya pembicaraan masalah pajak ini,” ujarnya.
“Diharapkan saja (pelaporan pajak) lebih baik dari kemarin dan Pemilu jangan sampe jadi penyebab berkurangnya (pelaporan) pajak dan isu adanya kasus yang terjadi di perpajakan tidak jangan sampai membuat orang kemudian justru tidak bersemangat membayar pajak dengan sesungguhnya,” ungkapnya
Follow Berita Okezone di Google News