JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengamankan 7.877 bal pakaian bekas impor sepanjang 2022 hingga Februari 2023.
Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengungkapkan, pengamanan ini dilakukan lantaran pemerintah sejatinya melarang impor pakaian bekas.
"Bahwa sesuai dengan ketentuan untuk pemasukan barang komoditi khususnya misalnya pakaian itu tidak diizinkan untuk bekas. Jadi, harus baru kecuali untuk barang tertentu yang ditetapkan lain dan dikecualikan oleh Permendag. Jadi itu ketentuannya," jelasnya, Rabu (15/3/2023).
Askolani mengatakan, sepanjang tahun 2022 pihaknya telah melakukan 234 penindakan terhadap baju bekas yang totalnya mencapai 6.177 bal.
"Dan di 2023 ini sampai dengan Februari kita telah melakukan 44 penindakan mecapai 1.700 bal dari pakaian bekas," imbuhnya.
Adapun dari pola penangkapan yang telah dilakukan, titik risiko yang selalu dimitigasi adalah dari wilayah pesisir timur Sumatra, Batam dan Kepulauan Riau yang menggunakan pelabuhan tidak resmi.
Menurutnya, impor pakaian bekas juga masuk via beberapa pelabuhan yang jadi titik pengawasan Ditjen Bea dan Cukai, yakni Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, Belawan, serta Cikarang.
Follow Berita Okezone di Google News