Share

Bea Cukai Amankan 7.877 Bal Pakaian Impor Bekas

Atikah Umiyani, MNC Portal · Rabu 15 Maret 2023 08:12 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 15 320 2781306 bea-cukai-amankan-7-877-bal-pakaian-impor-bekas-HruuJGLY1E.jpg Bea Cukai Amankan 7.877 Bal Pakaian Impor Bekas. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengamankan 7.877 bal pakaian bekas impor sepanjang 2022 hingga Februari 2023.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengungkapkan, pengamanan ini dilakukan lantaran pemerintah sejatinya melarang impor pakaian bekas.

"Bahwa sesuai dengan ketentuan untuk pemasukan barang komoditi khususnya misalnya pakaian itu tidak diizinkan untuk bekas. Jadi, harus baru kecuali untuk barang tertentu yang ditetapkan lain dan dikecualikan oleh Permendag. Jadi itu ketentuannya," jelasnya, Rabu (15/3/2023).

Askolani mengatakan, sepanjang tahun 2022 pihaknya telah melakukan 234 penindakan terhadap baju bekas yang totalnya mencapai 6.177 bal.

"Dan di 2023 ini sampai dengan Februari kita telah melakukan 44 penindakan mecapai 1.700 bal dari pakaian bekas," imbuhnya.

Adapun dari pola penangkapan yang telah dilakukan, titik risiko yang selalu dimitigasi adalah dari wilayah pesisir timur Sumatra, Batam dan Kepulauan Riau yang menggunakan pelabuhan tidak resmi.

Menurutnya, impor pakaian bekas juga masuk via beberapa pelabuhan yang jadi titik pengawasan Ditjen Bea dan Cukai, yakni Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, Belawan, serta Cikarang.

Follow Berita Okezone di Google News

Oknum importir mengimpor dengan modus undeclared dan misdeclared, di mana komoditi pakaian bekas itu diselipkan di antara dominasi barang lainnya.

"Tentunya menjadi kewaspadaan kami untuk melakukan penindakan dan juga risiko dari lintas batas yang menjadi titik pengawasan kita. Dan untuk melakukan penindakan itu tentunya kami kerjasama dengan APH (aparat penegak hukum)," pungkasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini