JAKARTA - PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU) alias Tugu Insurance berencana untuk melakukan pemecahan nilai nominal saham stock split 1:2.
Dikutip Harian Neraca, perseroan menyebut stock split diusulkan dengan rasio 1:2 atau saham lama dengan nilai nominal Rp100 per saham menjadi 2 saham dengan nilai nominal Rp50 per saham.
BACA JUGA:
Pertimbangan dilakukannya stock split dalam rangka mendukung peningkatan likuiditas perdagangan saham perseroan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan meningkatnya jumlah saham yang beredar. Selain itu, meningkatkan jumlah pemegang saham dengan menjangkau basis investor yang lebih luas.
Kemudian rencana stock split telah memperoleh persetujuan prinsip dari Bursa Efek Indonesia sesuai dengan surat tanggal 3 Februari 2023.
BACA JUGA:
Pemegang saham TUGU saat ini adalah PT Pertamina 58,5%, Samsung Fire and Marine Insurance Co Ltd 5,29%, UOB Kay Hian Pte Ltd 15,89%, dan masyarakat 20,32%. Perseroan akan mengumumkan jadwal pelaksanaan stock split setelah perseroan memperoleh persetujuan RUPS dan/atau pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atas perubahan pasal 4 anggaran dasar perseroan serta perseroan telah memenuhi seluruh persyaratan dalam POJK No.15/2022 dan persyaratan pencatatan saham tambahan dan setelah memperoleh persetujuan pencatatan saham tambahan dari Bursa Efek Indonesia.