Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Pengusaha Boleh Beri Upah 75%, Buruh: Bikin Rusak Negara

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Kamis, 16 Maret 2023 |10:55 WIB
Aturan Pengusaha Boleh Beri Upah 75%, Buruh: Bikin Rusak Negara
Ilustrasi upah pekerja. (Foto: Freepik)
A
A
A

Belum lagi, perusahaan orientasi ekspor juga diperbolehkan menyesuaikan waktu kerja.

Sementara itu, pengurangan jam kerja, seringkali juga akan digunakan perusahaan untuk tidak membayar upah buruh.

Said memberikan analogi semisal ada perusahaan orientasi pasar dalam negeri, perusahaan kecil, sebut saja tekstil. Harus membayar upah 100%.

Tetapi ada perusahaan besar, raksasa yang secara model bisnis cukup kuat, seperti Uniqlo contohnya, sudah bisa ekspor, boleh bayar upah hanya 75%.

"Jam kerja yang domestik 40 jam seminggu, di sini hanya 30 jam dan upahnya hanya 75%. Bikin rusak Negara,” tegas Said.

Terkait dengan hal itu, Said menyerukan para buruh melakukan mogok kerja jika upahnya dikurangi.

Sementara untuk menyikapi terbitnya Permaner No 5 Tahun 2023 tersebut, Said menegaskan pihaknya akan mendemo Kantor Menteri Ketenagakerjaan dan mengajukan gugatan ke PTUN.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement