JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) meminta kepada platform media sosia seperti TikTok, Instagram dan lainnya untuk melakukan takedown terhadap konten thrifting baju bekas impor.
Tim Ahli Staf Khusus Kementerian Koperasi dan UKM Aldi Abidin mengatakan, permintaan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengatasi lonjakan produk pakaian bekas impor yang statusnya ilegal.
 BACA JUGA:
"Ini karena barangnya ilegal mempromosikannya juga ilegal. Yang jadi permasalahan adalah kita bisa search di sosmed ada banyak konten kreator yang ikuti keseharian hidden gems di Jakarta barang bekas impor, hidden gems ngebongkar bal produk impor," kata Aldi dalam diskusi bersama e-commerce di Kantor KemenkopUKM, Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Sehingga yang ditutup bukan hanya penjualnya, tapi juga konten kreator tersebut.
 BACA JUGA:
"Karena kita sepakat yang disampaikan tadi, kalau ada demand-nya, ada supply. Cara nutup demand-nya adalah kita menghentikan promosi- promosi itu," ujar Aldi.
Â
Follow Berita Okezone di Google News