Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Siap-Siap! Konten Baju Bekas di Medsos Bakal Kena Takedown

Ikhsan Permana , Jurnalis-Kamis, 16 Maret 2023 |17:24 WIB
Siap-Siap! Konten Baju Bekas di Medsos Bakal Kena <i>Takedown</i>
Baju bekas. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) meminta kepada platform media sosia seperti TikTok, Instagram dan lainnya untuk melakukan takedown terhadap konten thrifting baju bekas impor.

Tim Ahli Staf Khusus Kementerian Koperasi dan UKM Aldi Abidin mengatakan, permintaan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengatasi lonjakan produk pakaian bekas impor yang statusnya ilegal.

 BACA JUGA:

"Ini karena barangnya ilegal mempromosikannya juga ilegal. Yang jadi permasalahan adalah kita bisa search di sosmed ada banyak konten kreator yang ikuti keseharian hidden gems di Jakarta barang bekas impor, hidden gems ngebongkar bal produk impor," kata Aldi dalam diskusi bersama e-commerce di Kantor KemenkopUKM, Jakarta, Kamis (16/3/2023).

Sehingga yang ditutup bukan hanya penjualnya, tapi juga konten kreator tersebut.

 BACA JUGA:

"Karena kita sepakat yang disampaikan tadi, kalau ada demand-nya, ada supply. Cara nutup demand-nya adalah kita menghentikan promosi- promosi itu," ujar Aldi.

 

Dia menuturkan, seharusnya platform media sosial tidak kesulitan untuk mengeksekusi hal tersebut lantaran perusahaan media sosial biasanya memiliki tim yang ahli di bidang Artificial Intilegent (AI) untuk melakukan pengecekan keyword atau kata kunci berhubungan dengan thrifting.

"Mereka pasti bikin judul yang pasti ada kata thrifting, hidden gems, dan lain-lain. Itu bisa diturunkan," ucapnya.

Sebagai informasi, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement