Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

730 Bal Pakaian, Sepatu dan Tas Bekas Impor Dimusnahkan Senilai Rp10 Miliar

Hana Wahyuti , Jurnalis-Jum'at, 17 Maret 2023 |13:54 WIB
730 Bal Pakaian, Sepatu dan Tas Bekas Impor Dimusnahkan Senilai Rp10 Miliar
Mendag Musnahkan Pakaian, Tas dan Sepatu Bekas Impor. (Foto: Okezone.com/Kemendag)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perdagangan memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga dari impor. Nilainya pun sangat besar yakni Rp10 miliar.

Pemusnahan itu dilakukan di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau, hari ini.

"Sebagai respons dan salah satu tanggung jawab kami atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas, alas kaki, dan tas asal impor yang tidak sesuai ketentuan, kami melakukan pemusnahan sebanyak 730 bal pakaian, alas kaki, dan tas bekas dengan nilai mencapai Rp10 miliar. Hal ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, dikutip dari Antara, di Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.

Pemusnahan ini merupakan langkah nyata Kemendag dalam menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo pada Rabu (15/3) dalam pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri yang mengecam impor pakaian bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri.

"Arahan presiden sangat tegas agar industri dalam negeri dan UMKM ini dijaga dan harus dilindungi dari serbuan pakaian bekas, alas kaki, dan tas bekas asal impor. Kemendag secara rutin memantau dan mengawasi peredaran pakaian bekas ini dan melakukan penegakan hukum dengan memusnahkannya," kata Mendag.

Mendag menegaskan bahwa pakaian, sepatu, dan tas bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Selain penegakan hukum, langkah edukasi dan sosialisasi penggunaan produk dalam negeri juga dilakukan. Mendag berharap, konsumen lebih mengutamakan beli pakaian baru hasil industri dalam negeri dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement