JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjan mengklaim Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 sudah diusulkan sejak tahun ini. Adapun aturan ini mengatur fleksibilitas jam kerja, dan pemotongan upah 25% buruh yang bekerja di industri padat karya orientasi ekspor.
Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri mengatakan, penerbitan aturan sebetulnya sudah diusulkan sejak Oktober 2022 oleh asosiasi pengusaha. Hal tersebut direspons Kemnaker yang akhirnya lahir Permen tersebut.
"Asosiasi pengusaha mengirimkan surat kepada ibu Menteri Ketenagakerjaan pada Oktober 2022 yang isinya adalah permohonan fleksibilitas jam dan hari kerja," kata Indah dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (17/3/2023).
"Mohon ibu Menaker memperbolehkan kami menyesuaikan jam kerja atau waktu kejra," lanjut Indah membacakan singkat isi surat yang dikirimkan pengusaha tersebut.
Merespon hal tersebut, Kemnaker menampung aspirasi dari pengusaha tersebut. Melakukan analisis terhadap kondisi para industri-industri yang terdampak dari adanya pelemahan ekonomi global yang berpengaruh terhadap kinerja ekspor.
"Baru bulan Maret ini terbit peraturannya, itu bukti kami melakukan kajian terlebih dahulu sebelum menerbitkan aturan ini," sambungnya.
Pada kesempatan tersebut, Dirjen Indah juga sekaligus menyebutkan beberapa asosiasi yang mengusulkan kebijakan tersebut. Seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), dan KOGA (Asosiasi Pengusaha Korea Garmen).
"Bu Menteri menugaskan saya bertemu mereka (Asosiasi) dan mereka memaparkan data-data yang kongkret, dilanjutkan dengan rangkaian lainnya, ini sudah melalui rangkaian yang panjang sejak Oktober," sambungnya.
Adapun dalih penerbitan Permenaker tersebut menimbang data-data kinerja ekspor industri pengolahan non migas dari BPS yang menunjukkan kinerja negatif selama kurun waktu 6 bulan kebelakang. Hal tersebut yang menjadi pertimbangan Pemerintah menerbitkan Permenaker 5 tahun 2023.
Adapun kondisi pasar ekspor industri pengolahan non migas mengalami perlambatan. Secara akumulasi nilai ekspor melambat -4,15% secara bulanan di Februari 2023, meskipun perlambatan tersebut tidak sedalam Bulan sebelumnya, Januari diangka -6,31%.
Follow Berita Okezone di Google News