Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lagi, Jokowi Bubarkan 2 BUMN Istaka Karya dan Industri Sandang Nusantara

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Jum'at, 17 Maret 2023 |19:06 WIB
Lagi, Jokowi Bubarkan 2 BUMN Istaka Karya dan Industri Sandang Nusantara
Jokowi Bubarkan 2 BUMN. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan dua BUMN yang sudah mati suri alias tidak beroperasi. Keduanya, PT Istaka Karya (Persero) dan PT Industri Sandang Nusantara.

Dasar hukum pembubaran Istaka Karya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya.

Sementara pembubaran Industri Sandang Nusantara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2023, tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara.

Dalam bagian pertimbangan PP Nomor 13 Tahun 2023 dijelaskan bahwa pembubaran Istaka Karya berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Di mana, pada 12 Juli 2022, Istaka Karya dinyatakan pailit dan menyebabkan harta pailit perusahaan berada dalam keadaan insolvensi.

Adapun penyelesaian pembubaran Istaka Karya, termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak Perseroan dinyatakan pailit.

"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya disetorkan ke kas negara," tulis Pasal 4 dalam PP Nomor 13 Tahun 2023, dikutip Jumat (17/3/2023).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement