JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan dua BUMN yang sudah mati suri alias tidak beroperasi. Keduanya, PT Istaka Karya (Persero) dan PT Industri Sandang Nusantara.
Dasar hukum pembubaran Istaka Karya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya.
Sementara pembubaran Industri Sandang Nusantara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2023, tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara.
Dalam bagian pertimbangan PP Nomor 13 Tahun 2023 dijelaskan bahwa pembubaran Istaka Karya berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Di mana, pada 12 Juli 2022, Istaka Karya dinyatakan pailit dan menyebabkan harta pailit perusahaan berada dalam keadaan insolvensi.
Adapun penyelesaian pembubaran Istaka Karya, termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak Perseroan dinyatakan pailit.
"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya disetorkan ke kas negara," tulis Pasal 4 dalam PP Nomor 13 Tahun 2023, dikutip Jumat (17/3/2023).
Follow Berita Okezone di Google News