Share

Lagi, Jokowi Bubarkan 2 BUMN Istaka Karya dan Industri Sandang Nusantara

Suparjo Ramalan, MNC Portal · Jum'at 17 Maret 2023 19:06 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 17 320 2783146 lagi-jokowi-bubarkan-2-bumn-istaka-karya-dan-industri-sandang-nusantara-hW3K6QnaAe.jfif Jokowi Bubarkan 2 BUMN. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan dua BUMN yang sudah mati suri alias tidak beroperasi. Keduanya, PT Istaka Karya (Persero) dan PT Industri Sandang Nusantara.

Dasar hukum pembubaran Istaka Karya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya.

Sementara pembubaran Industri Sandang Nusantara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2023, tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara.

Dalam bagian pertimbangan PP Nomor 13 Tahun 2023 dijelaskan bahwa pembubaran Istaka Karya berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Di mana, pada 12 Juli 2022, Istaka Karya dinyatakan pailit dan menyebabkan harta pailit perusahaan berada dalam keadaan insolvensi.

Adapun penyelesaian pembubaran Istaka Karya, termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak Perseroan dinyatakan pailit.

"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya disetorkan ke kas negara," tulis Pasal 4 dalam PP Nomor 13 Tahun 2023, dikutip Jumat (17/3/2023).

Follow Berita Okezone di Google News

Adapun penyelesaian pembubaran PT industri Sandang Nusantara, termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 6 tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah 14 Tahun 2023.

"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disetorkan ke kas negara," tulis Pasal 3 PP Nomor 14/2023.

Kedua Peraturan Pemerintah tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini