Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lagi, Jokowi Bubarkan 2 BUMN Istaka Karya dan Industri Sandang Nusantara

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Jum'at, 17 Maret 2023 |19:06 WIB
Lagi, Jokowi Bubarkan 2 BUMN Istaka Karya dan Industri Sandang Nusantara
Jokowi Bubarkan 2 BUMN. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Adapun penyelesaian pembubaran PT industri Sandang Nusantara, termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 6 tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah 14 Tahun 2023.

"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disetorkan ke kas negara," tulis Pasal 3 PP Nomor 14/2023.

Kedua Peraturan Pemerintah tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement