JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan kepada pekerja korban PHK untuk mengklaim hak jaminan sosialnya.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyebut bukan hanya mendapatkan pesangon yang diberikan oleh perusahaan yang melakukan PHK, akan tetapi ada jaminan sosial lainnya yang perlu di klaim, seperti JHT (Jaminan Hari Tua) dan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).
 BACA JUGA:
Indah menilai manfaat tersebut yang kerap lupa untuk diklaim oleh para pekerja yang terdampak PHK.
Sebab sudah lebih dahulu pesangon dari perusahaan cair. Padahal JHT dan JKP juga merupakan hak pekerja yang harus diambil.
"Kami terus mengingatkan manfaat JHT dan JKP, jadi mungkin ada yang ter-PHK semua pesangon dari perushaan dapat, sangking happy dia lupa, padahal ada tambahan hak lagi, yaitu JHT dan JKP," ujar Indah dalam konferensi pers di Kantornya, Jumat, 17 Maret 2023.
 BACA JUGA:
Menurutnya, masyarakat bisa langsung mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan pencairan dana manfaat tersebut.
Nantinya akan diarahkan lebih lanjut tentang mekanisme atau proses pencairannya.
"Silahkan datang le BPJS ketenagakerjaan, kami ingatkan untuk klaim JHT dan JKP, kerena itu menjadi hak pekerja dan buruh, jadi banyak saudara kita baik di perusahaan bagus, hak dari perusahaan dapat, lalu merasa sudah selesai, mereka banyak juga yang lupa," kata Indah.
Â
Follow Berita Okezone di Google News