Share

Tak Hanya Pesangon! Pekerja Kena PHK Bakal Terima JHT dan JKP dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara Klaimnya

Iqbal Dwi Purnama, MNC Portal · Sabtu 18 Maret 2023 19:01 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 18 320 2783413 tak-hanya-pesangon-pekerja-kena-phk-bakal-terima-jht-dan-jkp-dari-bpjs-ketenagakerjaan-ini-cara-klaimnya-WfHmp0mJk9.jpg BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Okezone)

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan kepada pekerja korban PHK untuk mengklaim hak jaminan sosialnya.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyebut bukan hanya mendapatkan pesangon yang diberikan oleh perusahaan yang melakukan PHK, akan tetapi ada jaminan sosial lainnya yang perlu di klaim, seperti JHT (Jaminan Hari Tua) dan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).

 BACA JUGA:

Indah menilai manfaat tersebut yang kerap lupa untuk diklaim oleh para pekerja yang terdampak PHK.

Sebab sudah lebih dahulu pesangon dari perusahaan cair. Padahal JHT dan JKP juga merupakan hak pekerja yang harus diambil.

"Kami terus mengingatkan manfaat JHT dan JKP, jadi mungkin ada yang ter-PHK semua pesangon dari perushaan dapat, sangking happy dia lupa, padahal ada tambahan hak lagi, yaitu JHT dan JKP," ujar Indah dalam konferensi pers di Kantornya, Jumat, 17 Maret 2023.

 BACA JUGA:

Menurutnya, masyarakat bisa langsung mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan pencairan dana manfaat tersebut.

Nantinya akan diarahkan lebih lanjut tentang mekanisme atau proses pencairannya.

"Silahkan datang le BPJS ketenagakerjaan, kami ingatkan untuk klaim JHT dan JKP, kerena itu menjadi hak pekerja dan buruh, jadi banyak saudara kita baik di perusahaan bagus, hak dari perusahaan dapat, lalu merasa sudah selesai, mereka banyak juga yang lupa," kata Indah.

 

Follow Berita Okezone di Google News

Berdasarkan data yang dipaparkan Indah, sejak tahun 2018 - 2022 korban PHK yang klaim JHT jumlahnya terus meningkat.

Pada Tahun 2018 jumlah pekerja yang mengklaim JHT baru berada di angka 352.398 orang, tahun 2019 jumlahnya menjadi 375.456 orang, tahun 2020 melonjak ke 679.679 orang akibat masuknya pandemi Covid-19.

Kemudian pada tahun 2021 jumlah pekerja yang klaim JHT naik kembali cukup signifikan hingga berada diangka 922.756. Sedangkan data terakhir pada tahun 2022 jumlah klaim JHT akibat PHK berada diangka 998.882 orang.

Kenaikan jumlah masyarakat yang klaim JHT akibat PHK itu juga seiring dengan kebijakan Kemnaker yang melakukan revisi terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Regulasi tersebut akhirnya mengizinkan para pekerja untuk mengklaim dana JHT kapanpun, meskipun namanya jaminan untuk hari tua.

"Kita punya pendampingan dari mediator dan pengawasan bagi pekerja yang di PHK agar si pekerja mendapatkan hak nya sesuai aturan," pungkasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini