Berdasarkan data yang dipaparkan Indah, sejak tahun 2018 - 2022 korban PHK yang klaim JHT jumlahnya terus meningkat.
Pada Tahun 2018 jumlah pekerja yang mengklaim JHT baru berada di angka 352.398 orang, tahun 2019 jumlahnya menjadi 375.456 orang, tahun 2020 melonjak ke 679.679 orang akibat masuknya pandemi Covid-19.
Kemudian pada tahun 2021 jumlah pekerja yang klaim JHT naik kembali cukup signifikan hingga berada diangka 922.756. Sedangkan data terakhir pada tahun 2022 jumlah klaim JHT akibat PHK berada diangka 998.882 orang.
Kenaikan jumlah masyarakat yang klaim JHT akibat PHK itu juga seiring dengan kebijakan Kemnaker yang melakukan revisi terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Regulasi tersebut akhirnya mengizinkan para pekerja untuk mengklaim dana JHT kapanpun, meskipun namanya jaminan untuk hari tua.
"Kita punya pendampingan dari mediator dan pengawasan bagi pekerja yang di PHK agar si pekerja mendapatkan hak nya sesuai aturan," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)