Share

Pengawasan Bisnis Baju Bekas Impor Sulit Dideteksi, Ini Alasannya

Fani Ferdiansyah, Koran Sindo · Minggu 19 Maret 2023 14:57 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 19 320 2783772 pengawasan-bisnis-baju-bekas-impor-sulit-dideteksi-ini-alasannya-8DeLLHPV5V.jpg Baju Bekas (Foto: Okezone)

JAKARTA - Pengawasan terhadap bisnis jual beli baju bekas atau thrifting di Kabupaten Garut terkendala. Terbatasnya kewenangan yang dimiliki Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, membuat praktek thrifting sulit untuk dideteksi.

"(Pengawasan) barang beredar itu kewenangannya ada di provinsi. Kami hanya bisa melaporkannya saja," kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM Kabupaten Garut Nia Gania Karyana, Minggu (19/3/2023).

Sementara dalam pelaporan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat, lanjut dia, pihaknya sangat bergantung dari laporan masyarakat terkait temuan di lapangan. Nia Gania Karyana menjelaskan Disperindag dan ESDM Garut hanya bertugas meneruskan melaporkan temuan ini.

"Laporan ini kemudian akan ditindaklanjuti oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dari provinsi. Kami tidak memiliki itu (PPNS), sehingga sulit untuk melakukan penyelidikan menyeluruh," ujarnya.

Melansir IDXChannel, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan data nilai impor baju bekas yang melesat tajam, sekira 607,6% secara tahunan pada Januari hingga September 2022.

Follow Berita Okezone di Google News

Tingginya impor baju bekas ini berada di atas nilai impor pakaian rajutan dan non rajutan, yang nilai totalnya mencapai USD272.146 atau kurang lebih Rp4,18 miliar (kurs Rp15.375 per 1 USD) sepanjang 2022 lalu, dengan volume keseluruhan mencapai 26,22 ton.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini