Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

7 Fakta Pengusaha Boleh Beri Upah 75%, Begini Reaksi Buruh dan Penjelasan Kemnaker

Hana Wahyuti , Jurnalis-Senin, 20 Maret 2023 |04:36 WIB
7 Fakta Pengusaha Boleh Beri Upah 75%, Begini Reaksi Buruh dan Penjelasan Kemnaker
Upah Buruh 2023 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTAPengusaha memberi upah 75%. Kementerian Ketenakerjaan (Kemnaker) menjelaskan kembali soal pengupahan 75% untuk industri padat karya.

Permenaker No 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global menjadi sorotan publik.

Dalam catatan okezone merangkum fakta-fakta terkait pengusaha boleh beri upah 75%, Senin(20/3/2023):

1. Permenaker No 5 Dinilai melanggar undang-undang

Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan lahirnya Permenaker No 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global merupakan upaya pemerintah untuk membayar upah pekerja murah.

2. Diskriminatif

Kebijakan tersebut dinilai buruh diskriminatif, pemerintah mendapatkan devisa dari ekspor, sedang yang dikorbankan adalah pekerja yang mendapat upah tidak penuh.

"Saya ingatkan, Permenaker ini melanggar Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang telah ditandatangani Presiden. Di mana kebijakan Presiden hanya ada upah minimum. Kenapa Menaker membuat Permenaker yang isinya bertentangan dengan peraturan di atasnya?” kata Said dalam pernyataan tertulisnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement