Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Baru PNS, Meninggal Dapat Asuransi Kematian Sebesar Rp8 Juta

Safina Asha Jamna , Jurnalis-Selasa, 21 Maret 2023 |06:14 WIB
Aturan Baru PNS, Meninggal Dapat Asuransi Kematian Sebesar Rp8 Juta
Aturan Baru PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

Dalam aturan PMK sebelumnya, besaran santunan yang diterima bagi PNS atau keluarganya yang meninggal dunia dihitung menggunakan rumus.

Baca Selengkapnya: Sri Mulyani Teken Aturan Baru PNS, Meninggal Dapat Asuransi Kematian Rp8 Juta

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement