JAKARTA - Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta akan batasi barang bawaan penumpang penerbangan untuk mengantisipasi peredaran barang ilegal dari luar negeri.
"Sebenarnya bukan larangan, tetapi kita melakukan pembatasan, karena emang ini produk tekstil harus dilindungi," ucap Kepala Bea Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo.
Gatot mengatakan pembatasan barang bawaan penumpang ini merupakan langkah Bea Cukai untuk menindak lanjuti instruksi dari Kementerian Perdagangan untuk membatasi kuota bawaan setiap penumpang dari luar negeri.
Ia juga mengatakan kalau langkah ini selain merupakan aturan pemerintah juga sebagai bentuk perlindungan terhadap produk-produk dalam negeri.
"Kalau dilepas nanti kalah produksi dalam negeri," ucap Kepala Bea Cukai Soekarno Hatta tersebut.
Sebelumnya, Presiden Jokowi juga sudah menegaskan pelarangan bisnis baju bekas impor atau yang biasa disebut thrift karena dianggap dapat mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Baca Selengkapnya: Bea Cukai Batasi Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Ini Alasannya
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.