Dalam jangka waktu 2 tahun tidak boleh membuat kebijakan strategis yang berdampak luas dan pembentukan peraturan pelaksanaan yang baru.
Hal ini menciptakan kegamangan bagi para investor atau pelaku usaha dan memutuskan untuk wait and see terkait untuk keputusan untuk melakukan investasi.
"Tentunya dengan ditetapkan nya menjadi undang-undang, aturan pp yang akan segera direvisi dan tentunya menjadi tepat waktu dengan berjalannya UU Cipta Kerja selama 2 Tahun ini kami ada kesempatan untuk melakukan evaluasi terhadap PP tersebut," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.