Dia menuturkan, perihal waktu libur ini sering dipertanyakan kepada pihaknya. Banyak buruh yang mengeluhkan karena perusahaan tempat kerjanya hanya memberikan waktu libur satu hari dalam seminggu. Ditegaskan Indah, ketentuan tersebut tidak melanggar aturan pemerintah selagi buruh atau pekerja tidak dituntut bekerja selama 7 hari 7 malam.
"Saya jawab itu tergantung. Yang melanggar itu kalau pekerja buruh disuruh bekerja tujuh hari tujuh malam nggak berhenti dan nggak libur, itu yang melanggar karena berarti tidak memperhatikan kesehatan keselamatan pekerja atau buruhnya," tegas Indah.
(Taufik Fajar)