Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perppu Ciptaker Jadi UU, Kemnaker Pastikan Jatah Libur Pekerja 2 Hari Tetap Ada

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Selasa, 21 Maret 2023 |18:10 WIB
Perppu Ciptaker Jadi UU, Kemnaker Pastikan Jatah Libur Pekerja 2 Hari Tetap Ada
UU Cipta Kerja (Foto: Okezone)
A
A
A

Dia menuturkan, perihal waktu libur ini sering dipertanyakan kepada pihaknya. Banyak buruh yang mengeluhkan karena perusahaan tempat kerjanya hanya memberikan waktu libur satu hari dalam seminggu. Ditegaskan Indah, ketentuan tersebut tidak melanggar aturan pemerintah selagi buruh atau pekerja tidak dituntut bekerja selama 7 hari 7 malam.

"Saya jawab itu tergantung. Yang melanggar itu kalau pekerja buruh disuruh bekerja tujuh hari tujuh malam nggak berhenti dan nggak libur, itu yang melanggar karena berarti tidak memperhatikan kesehatan keselamatan pekerja atau buruhnya," tegas Indah.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement