Sedangkan pada hari Jum’at jam kerja ASN akan dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Berdasarkan surat edaran tersebut juga, jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah pada bulan Ramadhan harus memenuhi minimal 32,5 jam dalam seminggu.
Baca Selengkapnya: Ini Jam Kerja PNS Selama Puasa Ramadhan 2023
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.