Sedangkan pada hari Jum’at jam kerja ASN akan dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Berdasarkan surat edaran tersebut juga, jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah pada bulan Ramadhan harus memenuhi minimal 32,5 jam dalam seminggu.
Baca Selengkapnya: Ini Jam Kerja PNS Selama Puasa Ramadhan 2023
(Kurniasih Miftakhul Jannah)