JAKARTA - PT Istaka Karya (Persero) resmi dibubarkan Presiden Jokowi melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023. Istaka Karya mewarisi utang senilai Rp1,08 triliun.
Lalu siapa yang harus bertanggung jawab atau melunasi utang Istaka Karya?
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, mengatakan pembayaran utang Istaka Karya sebesar Rp 1,08 triliun diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Alasannya, proses hukum atas likuidasi perusahaan diserahkan penuh kepada Pengadilan.
"Karena sudah masuk ranah pengadilan, maka yang memutuskan nanti Pengadilan," ungkap Arya saat dikonfirmasi, Jumat (24/3/2023).
Pada 2021, eks BUMN konstruksi itu memiliki total kewajiban sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar. Sementara, total aset perusahaan hanya berada di angka Rp514 miliar.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian atau homologasi yang diajukan PT Riau Anambas Samudra.
Follow Berita Okezone di Google News