Share

Istaka Karya Dibubarkan Jokowi, Warisan Utang Rp1 Triliun Siapa yang Bayar?

Suparjo Ramalan, MNC Portal · Jum'at 24 Maret 2023 13:10 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 24 320 2786574 istaka-karya-dibubarkan-jokowi-warisan-utang-rp1-triliun-siapa-yang-bayar-zIxzLLq7Tu.jpg Utang istaka karya (Foto: Shutterstock)

JAKARTA - PT Istaka Karya (Persero) resmi dibubarkan Presiden Jokowi melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023. Istaka Karya mewarisi utang senilai Rp1,08 triliun.

Lalu siapa yang harus bertanggung jawab atau melunasi utang Istaka Karya?

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, mengatakan pembayaran utang Istaka Karya sebesar Rp 1,08 triliun diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Alasannya, proses hukum atas likuidasi perusahaan diserahkan penuh kepada Pengadilan.

"Karena sudah masuk ranah pengadilan, maka yang memutuskan nanti Pengadilan," ungkap Arya saat dikonfirmasi, Jumat (24/3/2023).

Pada 2021, eks BUMN konstruksi itu memiliki total kewajiban sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar. Sementara, total aset perusahaan hanya berada di angka Rp514 miliar.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian atau homologasi yang diajukan PT Riau Anambas Samudra.

Follow Berita Okezone di Google News

Pembatalan homologasi tersebut dilakukan setelah Istaka Karya tidak mampu memenuhi kewajibannya jatuh tempo pada akhir 2021 sesuai Putusan Perdamaian Nomor 23/PKPU/2012/PN Niaga Jakarta Pusat 22 Januari 2013.

Pasca putusan pembatalan homologasi, Tim Kurator yang diberi berwenang oleh Pengadilan untuk menentukan kelanjutan dari proyek-proyek yang saat ini sedang berjalan. Kurator akan melanjutkan proyek-proyek yang menguntungkan sehingga dapat digunakan untuk membayarkan kewajiban Istaka Karya.

Tak hanya itu, seluruh kewajiban Istaka Karya akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan melalui mekanisme lelang oleh Kurator. Kewajiban kepada pihak ketiga ini termasuk gaji dan pesangon eks karyawan.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini