JAKARTA — Pemberian subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta harus diawasi. Praktisi Otomotif Fitra Eri menilai pengawasan diperlukan untuk menghindari terjadinya produsen yang menaikkan harga jual motor listrik lantaran adanya peningkatan permintaan pasca insentif yang diberikan tersebut.
“Ini sedikit tricky, harus ada pengawasan agar potongan Rp7 juta yang diberikan pemerintah bisa benar - benar dirasakan oleh masyarakat,” ujar Praktisi Otomotif Fitra Eri dalam program Market Review IDX Channel, Jumat (24/3/2023).
Fitra mengkhawatirkan munculnya kesepakatan untuk menaikkan harga di antara produsen yang mendapatkan insentif. Jumlah produsen yang sedikit bisa dijadikan kesempatan untuk melakukan kesepakatan tersebut. Ia mencontohkan, harga motor listrik yang seharusnya Rp30 juta dinaikkan menjadi Rp35 juta oleh produsen. Sehingga terdapat peningkatan harga yang harus dibayar oleh masyarakat setelah mendapatkan potongan, yakni dari Rp23 juta menjadi Rp28 juta.
Potensi penyelewengan tersebut juga semakin memungkinkan bila terdapat peningkatan permintaan yang signifikan, di mana masyarakat rela membeli motor listrik dengan harga yang tinggi.
“Misalnya, masyarakat ga keberatan untuk membeli dengan harga Rp28 juta, tentunya akan ada potensi penyelewengan harga karena ingin mengambil keuntungan sebesar-besarnya,” imbuhnya.
Follow Berita Okezone di Google News