JAKARTA - Utang PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) kembali ditagih. Kini giliran perusahaan milik keluarga Kalla yang menggugat perseroan dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK), emiten infrastruktur meminta BUMN Konstruksi tersebut melunasi utang Rp32,52 miliar.
"Bukaka Teknik Utama merupakan salah satu vendor Proyek Pengadaan Transmisi 500 KV Sumatera Paket 3 Muara Enim – New Aur Duri Zona 5," tulis Presiden Direktur PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Destiawan Soewardjono, Minggu (26/3/2023).
Saat ini, Waskita menerima surat dari PN Jakarta Pusat ihwal panggilan sidang, yang rencananya akan terselenggara pada Senin 27 Maret 2023.
Destiawan memastikan Waskita akan mengikuti segala proses hukum yang berlaku. Pihaknya juga menegaskan komitmen terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG).
"Dapat kami sampaikan bahwa atas gugatan PKPU tersebut tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan usaha perseroan baik secara operasional maupun keuangan," tegasnya.