Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pegawai Milenial Bea Cukai Ungkap Dosa-Dosa DJBC, Isinya Mengejutkan

Pegawai Milenial Bea Cukai Ungkap Dosa-Dosa DJBC, Isinya Mengejutkan
Surat Terbuka Pegawai Bea Cukai Soal Keborokan Pejabat DJBC. (Foto: Okezone.com/Bea Cukai)
A
A
A

JAKARTA - Viral di media sosial sebuah surat yang mengatasnamakan pegawai Bea Cukai Kualanamu, Sumatera Utara. Surat tersebut memuat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pejabat Bea Cukai selama periode Januari hingga Desember 2022.

Surat tersebut dibagikan akun media sosial Twitter @PartaiSocmed. Akun tersebut mengatakan bahwa surat tersebut didapat dari orang dalam di Bea Cukai.

Disebutkan dalam surat tersebut pelanggaran dilakukan oleh para pejabat Bea Cukai secara nasional mulai dari Pejabat Fungsional PBC Ahli Pratama, eselon IV, hingga eselon III.

"Izinkan kami mewakili millenial BC dari KPPBC TMP 8 Kualanamu menyampaikan informasi kepada publik yang selama ini ditutup-tutupi oleh pihak pejabat BC mulai dari eselon 3 (Kepala KPPBC) hingga eselon 2 (Kepala Kantor Wilayah dan Direktur di KP DJBC) terkait isu nasional atas pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh direktorat kami selama periode Januari s.d Desember 2022," bunyi awalan surat tersebut dikutip Minggu (26/3/2023).

Yang menjadi sorotan dalam surat tersebut adalah soal aturan pembebasan USD500 terkait Pemberitahuan dan Pedaftaran International Mobile Eguipment Identity (IMEI) atas HKT dalam Pemberitahuan Pabean. Ada beberapa oknum yang diduga malah memanfaatkan hal tersebut dengan menetapkan tarif sesuka hati.

"Sesuai data (terlampir) yang kami dapat dari teman-teman unit pengawasan (PZ) BC Kualanamu ternyata ada Instruksi Khusus dari Direktorat P2 Pusat yang menyatakan bahwa ada anomali dan kecurangan yang terindikasi adanya kerugian negara, dimana harga yang ditetapkan pejabat Bea Cukai setingkat level menengah (Fungsional PBC Ahli Pertama) menetapkan sesuka hatinya atau sesuai pesanan," sambung surat tersebut.

Ditulis dalam surat tersebut, pelanggaran tersebut terkesan dilindungi untum menjaga nama baik institusi, padahal menurut surat tersebut, kejadiannya tidak hanya berada di lingkungan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara.

"Yang lebih parah lagi pejabat atasannya (eselon IV dan eselon III) melindungi hal tersebut karena lebih mementingkan menjaga nama baik demi predikat WBK-WBBM yang kami dapat daripada mengambil tindakan tegas,"akunya.

"Berdasarkan info yang kami dapat ternyata hal tersebut tidak hanya terjadi di lingkungan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara malah ternyata pelanggaran tersebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif di seluruh Indonesia karena ternyata sebelumnya eselon II (Direktur di Kantor Pusat DJBC) telah berkordinasi ke daerah untuk mengkondisikan hal tersebut agar tidak melebar kemana-mana cukup ditutupi," ungkap surat tersebut.

Sementara akun @PartaiSocmed menyebutkan bahwa dalam surat terbuka yang diterima, terdapat 2 file, yang pertama berisi daftar lengkap 13.652 data penumpang yang registrasi IMEI di Kualanamu, petugas yang meregistrasi, dan lain-lain.

Akun @PartaiSocmed mengakatan, yang membuat data tersebut semakin menarik ialah terdapat banyak HP Iphone (dengan nomor depan IMEI angka 3), yang didaftarkan sebagai Android (nomor depan IMEI angka 8).

Akun tersebut menduga bahwa modus yang dilakukan oknum pegawai tersebut adalah dengan mendaftarkan Iphone mahal penumpang yang mau bekerjasama sebagai merek Android yang murah, sehingga cukai yang harusnya masuk ke kas negara berubah jadi nol.

"Tentu ada imbal jasa dari penumpang kepada petugas tersebut. Yang harusnya masuk ke kas negara beralih ke kantong oknum," sebutnya.

"Modus fraudnya kira-kira begini, Iphone yang harganya Rp 24 juta dicatatkan sebagai Android murah dengan harga Rp 3 juta, bebas pajak tapi bayar petugas," lanjit akun tersebut.

Akun tersebut membeberkan biaya yang dibayarkan kepada petugas untuk "memurahkan" bea masuk iphone sekitar Rp800 hingga Rp1 juta per unit atau lebih murah dari yang harus dibayarkan ke kas negara yang mencapai Rp5 juta.

"Tapi jika dari 13 ribuan data tersebut, 10 persennya saja dibuat laporan abal-abal, maka oknum-oknum tersebut dapat Rp 800.000 x 1.300 perbulan!," imbuhnya.

Bukan hanya itu, akun tersebut juga mengklaim telah menerima bocoran nota informasi Kepala Subdirektorat Intelijen beserta lampirannya yang isinya mengkonfirmasi kebenaran surat Milenial Bea Cukai tersebut.

"Dari beberapa nama yang dianggap terlibat dalam aksi fraud yang merugikan negara tersebut hanya satu pegawai yang diberi sanksi, itupun cuma berupa teguran tertulis. Itulah mungkin yang mendorong Milenial Bea Cukai membuat surat terbuka karena kesannya ada upaya saling melindungi, itulah mungkin yang mendorong milenial Bea Cukai membuat surat terbuka karena ada upaya saling melindungi" tutupnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement