Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mentan SYL: Pupuk yang Diedarkan Produsen Wajib Didaftarkan

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis-Selasa, 28 Maret 2023 |07:31 WIB
Mentan SYL: Pupuk yang Diedarkan Produsen Wajib Didaftarkan
Foto: Dok Kementerian Pertanian
A
A
A

JAKARTA - Penggunaan pupuk oleh petani digunakan agar dapat menghasilkan produk pangan yang sehat dan berkualitas. Oleh karena itu, Kementerian Pertanian (Kementan) terus mendorong pupuk yang digunakan pun harus sesuai dengan standar yang berlaku agar terjamin mutu dan efektivitasnya.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, demi terjaganya mutu dan efektivitas dari pupuk, maka perlu dilakukan pengawasan terhadap pupuk yang diedarkan.

 BACA JUGA:Lewat RJIT, Kementan Penuhi Kebutuhan Sarana Pengairan di Kertawinangun

"Pengajuan permohonan pendaftaran pupuk wajib dilakukan untuk setiap ingin mengedarkan pupuk, baik yang diproduksi di dalam negeri atau pemasukan dari luar negeri," ujar Mentan SYL, pada Senin (27/3/2023).

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil menjelaskan, Pemerintah telah mewajibkan kepada perusahaan yang mengedarkan pupuk untuk melakukan pendaftaran terhadap pupuknya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement