Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perusahaan Tak Boleh Cicil dan Potong THR Karyawan, Cair Paling Lambat H-7 Lebaran

Hana Wahyuti , Jurnalis-Rabu, 29 Maret 2023 |04:41 WIB
Perusahaan Tak Boleh Cicil dan Potong THR Karyawan, Cair Paling Lambat H-7 Lebaran
Ilustrasi THR. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Ketenegakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023.

Dia mengatakan kalau pemberian THR merupakan hal yang wajib dilakukan oleh perusahaan kepada para pekerjanya.

 BACA JUGA:

Hal tersebut seperti yang tertuang juga dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

"THR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada buruh, saya minta semua perusahaan melaksanakan regulasi ini sebaik-baiknya," kata Ida dalam konferensi pers virtual, Selasa, 28 Maret 2023.

 BACA JUGA:

Dia pun menekankan kepada perusahaan untuk tidak menunda atau bahkan mencicil pembayaran THR kepada para pekerjanya.

Bahkan THR sudah harus disetorkan paling lambat H-7 Lebaran.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement