Share

Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Juni 2023

Anggie Ariesta, MNC Portal · Rabu 29 Maret 2023 09:58 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 29 320 2789239 gaji-ke-13-pns-cair-mulai-juni-2023-ydiPCibfC5.jpg Gaji ke-13 PNS cair (Foto: Okezone)

JAKARTA – Gaji ke-13 PNS cair mulai Juni 2023. Hal ini dipastikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam pengaturan PP Nomor 15/2023 yang baru diterbitkan.

Dia mengatakan, pembayaran gaji ke-13 PNS akan disalurkan mulai Juni 2023, bertepatan dengan tahun ajaran baru 2023/2024.

Dengan demikian, Menkeu berharap gaji ke-13 tersebut bisa membantu ASN, TNI/Polri dan aparatur negara dalam melakukan belanja pendidikan bagi putra dan putri keluarga mereka.

"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023, di mana komponennya sama dengan THR tahun ini," ungkap Sri Mulyani dalam Press Statement Gaji ke-13 dan THR, Rabu (29/3/2023).

Adapun untuk pengaturan pelaksana teknis dari THR maupun gaji ke-13 ini akan segera diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan karena keseluruhan Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2023 membutuhkan aturan teknis terkait.

Follow Berita Okezone di Google News

Sri Mulyani menjelaskan PMK tersebut akan mengatur bahwa anggaran THR dan gaji ke-13 yang sumbernya berasal dari APBN untuk pemerintah pusat, sedangkan untuk daerah dari APBD perlu membutuhkan peraturan kepala daerah.

"Dengan kebijakan dan pembayaran gaji THR dan gaji ke-13 ini tentu diharapkan perekonomian momentumnya berjalan," kata Sri Mulyani.

Dengan demikian, masyarakat bisa merayakan hari raya dan tentu tetap menjaga protokol kesehatan.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini