JAKARTA – Gaji ke-13 PNS cair mulai Juni 2023. Hal ini dipastikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam pengaturan PP Nomor 15/2023 yang baru diterbitkan.
Dia mengatakan, pembayaran gaji ke-13 PNS akan disalurkan mulai Juni 2023, bertepatan dengan tahun ajaran baru 2023/2024.
Dengan demikian, Menkeu berharap gaji ke-13 tersebut bisa membantu ASN, TNI/Polri dan aparatur negara dalam melakukan belanja pendidikan bagi putra dan putri keluarga mereka.
"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023, di mana komponennya sama dengan THR tahun ini," ungkap Sri Mulyani dalam Press Statement Gaji ke-13 dan THR, Rabu (29/3/2023).
Adapun untuk pengaturan pelaksana teknis dari THR maupun gaji ke-13 ini akan segera diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan karena keseluruhan Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2023 membutuhkan aturan teknis terkait.
Follow Berita Okezone di Google News