Selain itu, Menaker Ida Fauziyah juga meminta perusahaan swasta untuk membayarkan THR karyawannya secara penuh dan tidak boleh dicicil.
"THR Keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," ucapnya.
Akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak mengikuti ketentuan tersebut dan telat membayarkan THR kepada karyawan yang diatur dalam pasal 10 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 diatur tentang sanksi bagi perusahaan yang membandel saat memberikan THR kepada karyawannya.
Dalam aturan tersebut, bagi pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan pada pekerja atau buruhnya akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Itulah informasi singkat mengenai jadwal pencairan dan ketentuan THR karyawan swasta. Semoga informasi ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan anda.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.