JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi menegaskan telah menindaklanjuti dokumen dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi keuangan mencurigakan di Dirjen Bea Cukai senilai Rp189 triliun pada 2017.
Saat itu, Heru Pambudi masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
“Kemenkeu dalam hal ini Dirjen Bea Cukai sudah menerima dokumen dari PPATK dan itu sudah ditindaklanjuti,” katanya dalam Media Briefing di Press Room Kementerian Keuangan dikutip Antara Jumat (31/3/2023).
Pada tahun tersebut, Kementerian Keuangan juga telah berkoordinasi dengan PPATK untuk menggelar rapat perkara yang membahas penguatan-penguatan kepabeanan ekspor dan impor komoditas emas, yang menjadi perhatian PPATK saat itu.
“Follow up mengenai gelar perkara itu, kita membentuk tim teknis untuk memperdalam pengawasan dan administrasi kepabeanan, pajak, dan TPPU (tindak pidana pencucian uang)-nya sendiri,” katanya.