JAKARTA - Persoalan impor kereta bekas Jepang PT Kereta Commuterline Indonesia (KCI) sampai saat ini masih belum menemui titik terang.
Direktur utama PT KAI Diediek Hartantyo mengatakan pihaknya masih menunggu hasil evaluasi BPKP terkait keputusan impor kereta bekas Jepang.
"Dengan demikian, apa yang menjadi catatan rapat di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menjadi evaluasi review oleh BPKP, sehingga pada saat ini kami PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) dan PT KAI sedang menunggu hasil review dari BPKP," kata Didiek.
Dirangkum Okezone, Minggu (2/4/2023), berikut ini adalah fakta-fakta impor kereta bekas jepang.
1. Harga kereta lokal mahal
Dirut PT KAI Didiek Hartantyo sebut harga kereta dalam negeri lebih mahal dari kereta impor. Ia mengatakan kalau harga 10 trainset kereta bekas impor dari Jepang masih lebih murah dibandingkan dengan harga 1 kereta baru dari PT INKA.
"Jadi bisa dibayangkan dengan kereta api bekas yang harganya sampai ke Indonesia bisa dioperasikan sekitar Rp1,6 miliar untuk satu kereta atau 10 trainset sekitar Rp16 miliar, dibandingkan dengan kereta baru yang satu kereta itu Rp20 miliar," ucap Didiek.
2. Dana PT KCI terbatas
Didiek sebut saat ini kemampuan PT KCI membeli kereta baru sangat terbatas dari sisi keuangan karena sempat mengalami kerugian pada saat pandemi sebesar Rp1,7 triliun di tahun 2020 dan Rp400 miliar di tahun 2021.
Sedangkan untuk membeli kereta baru dalam negeri setidaknya diperlukan investasi sekitar Rp800 juta - Rp1 triliun. Terlebih dengan adanya Public Service Obligation (PSO), keuntungan PT KCI hanya 10% saja.