Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Karyawan BUMN Bisa Diangkat Jadi Direksi, Cek Syaratnya

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Senin, 03 April 2023 |07:48 WIB
Karyawan BUMN Bisa Diangkat Jadi Direksi, Cek Syaratnya
Karyawan BUMN bisa jadi direksi (Foto: MPI)
A
A
A

Sementara, karyawan BUMN yang diangkat menjadi anggota Direksi perseroan dan memilih status tetap sebagai karyawan BUMN, maka dia hanya berhak mendapat penghasilan sebagai anggota Direksi saja. Artinya, upah sebagai karyawan tidak diberikan.

Secara agregat, ada beberapa persyaratan untuk bisa menjadi anggota Direksi BUMN. Misalnya, seseorang harus memenuhi keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.

Lalu, bukan pengurus partai politik, calon anggota legislatif atau anggota DPR RI dan DPRD, bukan calon kepala atau wakil kepala daerah dan, tidak menjabat sebagai anggota Direksi pada BUMN atau anak perusahaan bersangkutan selama dua periode.

Tidak sedang menjabat sebagai pejabat kementerian atau lembaga, anggota Dewan Komisaris pada BUMN lain, anggota Direksi pada BUMN lain, anggota Direksi pada Anak Perusahaan atau badan usaha lainnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement