Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menteri ESDM dan Sri Mulyani Belum Capai Kesepakatan Soal Pungutan Batu Bara

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Senin, 03 April 2023 |14:50 WIB
Menteri ESDM dan Sri Mulyani Belum Capai Kesepakatan Soal Pungutan Batu Bara
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri ESDM Arifin Tasrif (Foto: Antara)
A
A
A

Hanya saja, skema pungutan dan penyaluran dana kompensasi ini dikenakan PPN. Padahal, menurut Arifin, PPN sudah dikenakan pada transaksi jual beli.

"Harusnya kalau tarik salur tidak dikenakan (PPN), kan sifatnya mengkompensasi apa yang menggendong DMO ya. Nah itu kompensasinya ditarik, kemudian dibagikan kepada yang memenuhi (DMO). Harusnya dia kan sudah kena pajak duluan," kata Arifin.

Skema pungutan iuran batu bara awalnya akan dipungut oleh Badan Layanan Umum (BLU). Namun kemudian BLU diganti dengan Mitra Instansi Pemerintah (MIP) lantaran dana kompensasi tidak terkait dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement