Hanya saja, skema pungutan dan penyaluran dana kompensasi ini dikenakan PPN. Padahal, menurut Arifin, PPN sudah dikenakan pada transaksi jual beli.
"Harusnya kalau tarik salur tidak dikenakan (PPN), kan sifatnya mengkompensasi apa yang menggendong DMO ya. Nah itu kompensasinya ditarik, kemudian dibagikan kepada yang memenuhi (DMO). Harusnya dia kan sudah kena pajak duluan," kata Arifin.
Skema pungutan iuran batu bara awalnya akan dipungut oleh Badan Layanan Umum (BLU). Namun kemudian BLU diganti dengan Mitra Instansi Pemerintah (MIP) lantaran dana kompensasi tidak terkait dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.