JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Keuangan belum mencapai kesepakatan soal skema pungutan dan penyaluran Dana Kompensasi Batu Bara karena berkaitan dengan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengakui pihaknya sudah membahas hal tersebut dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, namun belum mencapai kesepakatan.
"Masih perlu, perlu kesepakatan," kata Arifin saat di Kompleks Istana Kepresidenan dikutip Antara Jakarta, Senin (3/4/2023).
Arifin menjelaskan bahwa skema pungutan dan penyaluran dana batu bara ini dilakukan untuk saling mengkompensasi perusahaan tambang.
Dana tersebut dipungut dari pelaku batu bara yang tidak bisa memenuhi alokasi batu bara dalam negeri (domestic market obligation/DMO). Kemudian dana kompensasi ini diberikan kepada perusahaan batu bara yang memenuhi DMO.
Skema ini bertujuan menutup selisih harga jual batu bara dalam negeri dengan harga internasional/ pasar.