JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan bahwa 10 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup kementerian tersebut yang terkait dengan kasus dugaan penyelewengan tunjangan kinerja (tukin) sudah berstatus non job.
“Dari internal waktu itu sudah di-nonjob-kan. Sedang dalam proses administrasi selanjutnya,” kata Arifin kepada wartawan di Istana Kepresidenan dikutip Antara di Jakarta, Senin (3/4/2023).
Sejauh ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus penyelewengan tukin ini.
Komisi antirasuah juga telah memanggil Pelaksana harian Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite untuk diperiksa, namun pada pemanggilan pertama yang bersangkutan tidak bisa hadir.
Menteri ESDM Arifin mengatakan Pelaksana harian Dirjen Minerba memang tidak bisa hadir pada pemanggilan pertama karena sedang kurang enak badan, namun dia memastikan yang bersangkutan akan hadir pada pemanggilan selanjutnya.
Sebelumnya KPK menyampaikan potensi kerugian yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.