Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Pekerja yang Berhak Dapat THR, Driver Ojol Bagaimana?

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Senin, 03 April 2023 |15:40 WIB
Ini Pekerja yang Berhak Dapat THR, <i>Driver</i> Ojol Bagaimana?
Ojek online. (Foto: MPI)
A
A
A

Jika menyimak informasi yang disampaikan di atas, Kementerian Ketenagakerjaan menyebut hubungan kerja kemitraan tidak berhak mendapatkan THR Keagamaan.

Sebab, THR Keagamaan hanya diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha.

Adapun hubungan kerja tersebut seperti adanya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Diketahui bahwa status pekerjaan para driver ojek online adalah mitra. Merujuk pada pasal 15 Permenhub No. 12 Tahun 2019 berbunyi sebagai berikut:

1) Hubungan antara Perusahaan Aplikasi dengan Pengemudi merupakan hubungan kemitraan.

2) Pengaturan mengenai hubungan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan peraturan ini, maka hubungan antara pengemudi ojol dan perusahaan aplikasi adalah hubungan kemitraan. Dalam Pasal 1 angka 13 UU No. 20 Tahun 2008 disebutkan bahwa:

“Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dengan Usaha Besar," tulis akun tersebut.

Sebagai informasi, Perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023, THR wajib dibayarkan secara penuh kepada pegawai/buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Bagi pemilik perusahaan pun diwajibkan untuk membayarkan THR kepada para pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika tidak, tentu ada beberapa sanksi yang akan diterima oleh perusahaan nakal yang membayarkan THR secara mencicil atau bahkan tidak sama sekali.

Sanksinya berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha hingga pemberhentian sementara atau seluruh alat produksi.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement