JAKARTA - PT Angkasa Pura II menanggapi isu soal perbedaan pengawalan dari petugas Aviation Security (Avsec) di bandara.
Hal itu menyusul viralnya pengawalan Avsec terhadap Habib Bahar dan artis luar negeri.
BACA JUGA:
VP Of Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro mengatakan bahwa pengawalan tersebut didasari adanya informasi dan hasil analisis dalam bentuk penilaian potensi risiko gangguan keamanan penerbangan dan ketertiban umum.
"Pengawalan yang dilakukan Avsec terhadap artis luar negeri, seperti yang beredar di media sosial, itu didasari adanya informasi dan hasil analisis dalam bentuk penilaian potensi risiko gangguan keamanan penerbangan dan ketertiban umum di bandara," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (3/4/2023).
Dia juga mengatakan bahwa tidak hanya artis, pengawalan dapat dilakukan terhadap setiap orang atau kelompok, namun harus berdasarkan penilaian risiko dan informasi/hasil analisis yang diterima.
BACA JUGA:
"Pengawalan harus dilakukan dengan terkoordinasi secara resmi, baik koordinasi di internal maupun melibatkan pihak eksternal pengamanan lainnya yakni TNI dan Polri," katanya.
Dia menjelaskan bahwa pengawalan yang dilakukan tanpa terkoordinasi secara resmi merupakan kegiatan melanggar SOP dan ilegal serta berakibat dikenakannya sanksi bagi para petugas Avsec.
Seperti diketahui, Bandara Soekarno-Hatta adalah obyek vital negara, bandara tersibuk dan terbesar di Indonesia yang mendukung mobilitas masyarakat antarkota, antarpulau dan antarnegara.
Bandara ini juga telah menjadi pusat kegiatan ekonomi dan bisnis.
Guna menjamin terjaganya keamanan dan pelayanan serta fungsi dari bandara, maka bandara terikat dengan berbagai peraturan (highly regulated) di dalam negeri maupun yang berlaku secara internasional.
Menyusul itu, setiap kegiatan atau aktivitas di bandara harus berdasarkan peraturan/regulasi yang mendasarinya.
Salah satu regulasi terkait keamanan adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51/2020 tentang Keamanan Penerbangan Nasional, yang menyatakan bahwa Badan Usaha Bandar Udara harus melakukan penilaian ancaman dan penilaian risiko terhadap penerbangan sesuai dengan ketentuan Program Keamanan Penerbangan Nasional.
Badan Usaha Bandar Udara juga wajib melakukan pengamanan bandar udara.
Unit di bandara yang bertanggung jawab sesuai tugas pokok dan fungsinya adalah Unit Aviation Security Bandara.
Regulasi yang lain, yakni SKEP/100/IX/1985 Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menyatakan kegiatan pengumpulan massa tanpa izin adalah hal yang dilarang karena dapat menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban umum di bandara.
(Zuhirna Wulan Dilla)