JAKARTA - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri menjelaskan bahwa pengaturan THR tidak mengatur tentang kewajiban perusahaan platform untuk memberikan THR pegawai mitra seperti ojek online (ojol).
Meski demikian, Kemnaker tidak memberikan larangan bagi perusahaan ojol untuk memberikan THR kepada para mitra pengemudinya.
"Meskipun tidak diatur dalam Permenaker 6/2016 dan tidak disebut dalam SE THR 2023, apabila perusahaan platformnya akan memberikan THR, itu baik dan tidak dilarang," kata Indah saat ditemui MNC Portal di kompleks parlemen, Senin (3/4/2023).
Sebagai informasi. Tunjangan Hari Raya hal wajib diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawannya. Hal itu setidaknya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh.
Ketentuan THR dari Kemnaker hingga saat ini hanya mencakup untuk seseorang yang memiliki hubungan kerja dengan perushaan. Baik untuk PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) maupun PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).