Sekedar informasi tambahan, pengaturan penggunaan tenaga kerja outsourcing dalam UUCK yang lama atau yang dinyatakan inkonstitusional oleh MK tidak mengatur pembatasan kenis pekerjaan apa saja yang boleh dan tidak menggunakan tenaga kerja outsourcing.
Sedangkan dalam Perppu CK mengatur alih daya dibatasi hanya dapat dilakukan untuk sebagian pelaksanaan pekerjaan, yang mana hal ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Pemerintah dalam PP.
Jika menilik aturan sebelumnya, dalam UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan melalui aturan turunannya pada Permenakertrans No.19/2012 ada 5 jenis pekerjaan yang bisa menggunakan outsourcing.
Adapun 5 bidang pekerjaan tersebut antara lain jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering dan jasa minyak dan gas pertambangan.
Sedangkan untuk formula pengupahan, dalam Perppu Ciptaker Formula penghitungan UM (upah minimum) mempertimbangkan 3 variabel yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Formula ini lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
"Upah kan kalau UUCK yang lama rumusnya kita rubah, jadi formula (penghitungan keniakan upah) kita adjust," pungkas Dirjen PHI dan Jamsos.
(Feby Novalius)