JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi kepada sejumlah lembaga jasa keuangan (LJK) bermasalah. Terdapat dua jenis sanksi yang diberikan yakni, pembatasan kegiatan usaha dan pembekuan kegiatan usaha.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menjelaskan, sanksi pembatasan kegiatan usaha diberikan antara lain kepada Perusahaan Pialang Asuransi PT Jakarta Inti Bersama karena melanggar ketentuan OJK. Adapun ketentuan yang dilanggar di antaranya, Direksi perusahaan belum memiliki dan menyampaikan sertifikasi kepialangan dengan level paling rendah satu tingkat di bawah kualifikasi tertinggi dari Lembaga Profesi di bidang Perasuransian kepada OJK, perusahaan belum sepenuhnya menjalankan tugasnya sesuai ketentuan OJK, serta ketentuan lainnya.
“Sanksi pembatasan kegiatan usaha diberikan dengan jangka waktu tiga bulan,” kata Mahendra dalam ‘Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Maret 2023’, dikutip Selasa (4/4/2023).
Kemudian, sanksi pembatasan kegiatan usaha juga diberikan kepada Perusahaan Pialang Asuransi PT Jasa Advisindo Sejahtera, dengan jangka waktu tiga bulan, karena belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum.
Perusahaan Pialang Reasuransi PT Mega Jasa Reinsurance Brokers juga dikenakan sanksi dengan jangka waktu tiga bulan, karena tidak memenuhi beberapa ketentuan OJK di antaranya, perusahaan tidak memiliki cukup dana untuk memenuhi seluruh kewajibannya dan mengalami kekurangan likuiditas, perusahaan belum menggunakan rekening premi sesuai dengan ketentuan, serta ketentuan lainnya.
Sanksi juga diberikan kepada Konsultan Aktuaria Arya Bagiastra yang berlaku sejak 3 Maret 2023 sampai dengan 31 Desember 2023, karena tidak memenuhi beberapa ketentuan OJK di antaranya, melanggar ketentuan yang mengatur bahwa Konsultan Aktuaria dilarang memberikan jasa yang dipersyaratkan kepada LJKNB yang sama lebih dari tiga kali berturut-turut, serta ketentuan lainnya.
“Pihak yang dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha dilarang melakukan kegiatan usahanya sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi dimaksud, namun tetap wajib menyelesaikan kewajiban-kewajibannya yang telah jatuh tempo,” ujar Mahendra.
Di samping itu, OJK juga telah memberikan sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada Perusahaan Modal Ventura (PMV) PT Corpus Prima Ventura di Jayapura, karena tidak memenuhi ketentuan OJK yang menyatakan PMV wajib melaksanakan rencana pemenuhan pada Pasal 59 ayat 1 POJK Nomor 35 /POJK.05/2015.
Serta kepada Perusahaan Pembiayaan PT Topas Multi Finance karena tidak memenuhi ketentuan OJK yang menyatakan bahwa, Calon Pihak Utama wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas dan fungsinya sebagai Pihak Utama.
Lebih lanjut, kata Mahendra, OJK optimistis dengan berbagai langkah yang telah diambil tersebut dapat mengawal sektor jasa keuangan untuk mampu berdaya tahan dalam menghadapi kondisi ketidakpastian global. OJK juga terus meningkatkan kewaspadaannya, dengan senantiasa memantau secara seksama perkembangan perekonomian global dan kondisi industri jasa keuangan.
“Serta siap menerapkan berbagai kebijakan yang diperlukan, untuk menjaga stabilitas sektor keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” tutup Mahendra.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.