JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menetapkan besaran gaji Komisaris Utama (Komut) BUMN sebesar 45% dari gaji Direktur Utama BUMN.
Adapun nominal gaji Direktur Utama ditetapkan Menteri BUMN setiap tahun selama 1 tahun, terhitung sejak Januari tahun berjalan.
"Komisaris Utama atau Ketua Dewan Pengawas BUMN (gaji) sebesar 45% dari Direktur Utama BUMN," Tulis Pasal 83 Peraturan Menteri BUMN Nomor 3 Tahun 2023, dikutip Kamis (6/4/2023).
Sementara, gaji Wakil Komisaris Utama mencapai 42,5% dari gaji Direktur Utama perseroan negara. Untuk upah anggota Dewan Komisaris BUMN sebesar 90% dari upah yang diperoleh Komisaris Utama.
Adapun besarnya honorarium Komisaris Utama ditetapkan oleh Menteri BUMN setiap tahun selama 1 tahun, terhitung sejak Januari tahun berjalan.
Pedoman perhitungan Honorarium Komisaris Utama ditetapkan oleh Menteri. Namun, pemegang saham tidak menetapkan besarnya honorarium Komisaris Htama untuk tahun tertentu.
"Penetapan besarnya honorarium anggota Dewan Komisaris menggunakan besaran yang paling akhir ditetapkan dan diberlakukan oleh RUPS/Menteri," tulis poin lain beleid tersebut.
Menteri BUMN juga dapat menetapkan besaran faktor jabatan yang berbeda dengan merefleksikan kepantasan dan kewajaran dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota Dewan Komisaris, serta kemampuan BUMN yang bersangkutan.
(Feby Novalius)