OIKN pun berkomitmen untuk mengikuti arahan dan aturan yang dibentuk oleh Kemenpan RB, sehingga pegawai honorer tersebut harus melewati tahapan dan prosedur sesuai aturan yang berlaku.
“Jadi kalau tenaga honorer mau untuk menjadi ASN di OIKN, tentu harus mengikuti prosedur yang ada. Tidak otomatis,” pungkasnya.
Adapun terkait dengan tenaga honorer, Jaka mengatakan OIKN terus berkoordinasi dengan lembaga terkait, salah satunya adalah Kemenpan RB.
Dovana Hasiana
(Feby Novalius)