Bahlil juga mengatakan bahwa penerbitan sertifikat halal bagi UMKM saat ini tidak sejalan dengan penerbitan nomor induk berusaha (NIB).
Dia mengungkapkan, sejak berlakunya Undang-Undang Cipta kerja sudah hampir 4 juta NIB telah diterbitkan. Dari 4 juta tersebut, 98% merupakan UMKM.
"Dari 98% tersebut yang baru mendapatkan sertifikat halal itu masih sangat minim sekali," ujarnya.
Oleh karena itu menurutnya perlu adanya kerjasama dari semua pihak untuk mendorong agar sertifikasi halal bisa sejalan dengan penerbitan NIB.
"Sudah barang tentu inilah kerja kita semua, setelah NIB itu bagaimana sertifikat sertifikat halal keluar di samping itu sertifikat SNI," pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)