Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ingat! PNS Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas hingga Terima Parsel Lebaran

Dovana Hasiana , Jurnalis-Jum'at, 14 April 2023 |17:41 WIB
Ingat! PNS Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas hingga Terima Parsel Lebaran
PNS. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA — Pemerintah melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik ke kampung halaman.

ASN pun juga diminta untuk tidak melakukan permintaan dana dan bingkisan atau parsel lebaran ke pihak manapun.

 BACA JUGA:

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No.07/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

“Surat Edaran dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” bunyi SE tersebut, dikutip Jumat (14/4/2023).

 BACA JUGA:

Dalam edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 14 April 2023 ini, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk melarang pejabat dan pegawai di lingkungan instansinya meminta dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) baik secara individu atau mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan dan pegawai ASN lainnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement