Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jam Kerja Terbaru PNS Lebih Fleksibel, Sabtu-Minggu Tetap Libur

Hana Wahyuti , Jurnalis-Minggu, 16 April 2023 |04:02 WIB
Jam Kerja Terbaru PNS Lebih Fleksibel, Sabtu-Minggu Tetap Libur
Jadwal kerja ASN (Foto: Okezone)
A
A
A

Fleksibel, yang meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu. Dimana PPK atau pimpinan instansi dapat menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu, yang akan diatur dengan Peraturan Menteri PANRB.

Perpres tidak berlaku bagi anggota TNI-Polri yang bertugas di lingkungan TNI-Polri, pegawai ASN yang ditugaskan di lingkungan TNI-Polri, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Adapun Perpres tersebut ditujukan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik di instansi pusat ataupun instansi daerah

Baca Selengkapnya: Jadwal Kerja ASN Terbaru: Sabtu Minggu Libur, Kerja 7,5 Jam Per Hari

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement