JAKARTA — Staf Khusus Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Fiki Satari menilai, impor barang bekas ilegal menambah jumlah sampah Indonesia. Hal ini karena dari jumlah pakaian bekas yang masuk ke Indonesia setiap hari, hanya 20% pakaian yang dijual kembali.
Penjual biasanya mengimpor baju bekas dalam bentuk bal yang angkanya mencapai 350.000 per harinya berdasarkan data Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API). Penjual pun melakukan seleksi dan memilih pakaian yang layak untuk dijual.
“Dari 350.000 yang masuk, hanya 20% yang dijual kembali. Sementara 80% menumpuk jadi sampah di Indonesia,” ujar Staf Khusus Menkop UKM, Fiki Satari dalam program Konspirasi Prabu Official iNews, Rabu (19/4/2023).
Dengan demikian, Fiki menyebut pelarangan impor pakaian bekas sangat relevan untuk mencegah penumpukan sampah. Selain itu, Ia mengatakan pelarangan tersebut dilakukan untuk mengalihkan masyarakat dari produk impor kepada produk lokal.
Menurutnya, selama ini pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) berada pada posisi yang rentan karena ekosistem yang tidak berimbang atau berpihak pada mereka (inequality playing field). Hal tersebut terjadi karena impor pakaian bekas tidak dikenakan pajak atau izin sehingga bisa dijual dengan harga murah.
“Makanya ekosistem yang adil ini yang ingin dibangun. Pelaku UMKM memiliki daya saing bila mereka ada pada posisi equality playing field,” imbuhnya.