JAKARTA - Kementerian PanRB mengungkap sejumlah prinsip untuk menangani tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini terkait penyelesaian masalah penghapusan tenaga non-ASN yang akan dilakukan pada 28 November 2023 nanti.
Melalui Instagram resminya pada Jumat (21/4/2023), KemenpanRB membagikan 4 prinsip dalam penataan penanganan tenaga non-ASN.
BACA JUGA:
Adapun ke-4 prinsip tersebut yakni menghindari PHK massal, tak ada tambahan beban fiskal, menghindari penurunan pendapatan, serta sesuai dengan regulasi yang ada.
MenpanRB Abdullah Azwar Anas menegaskan kalau penyelesaian masalah itu untuk menghindari PHK massal, namun masih tetap dalam koridor regulasi yang ada.
BACA JUGA:
Anas mengatakan penyusunan prinsip ini berdasarkan instruksi Presiden Jokowi yang meminta dicarikan solusi terkait tenaga honorer tersebut. Adapun untuk formulanya sendiri saat ini masih dalam pembahasan.