Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cuti Bersama dan Libur Lebaran Selesai, Ingat PNS Wajib Masuk Kerja Besok!

Safina Asha Jamna , Jurnalis-Selasa, 25 April 2023 |11:13 WIB
Cuti Bersama dan Libur Lebaran Selesai, Ingat PNS Wajib Masuk Kerja Besok!
PNS Mulai Kerja Besok Usai Cuti Bersama dan Libur Lebaran Selesai. (foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib masuk kerja besok, Rabu 26 April 2023. Hal ini sesuai dengan adanya tambahan cuti bersama yang diatur dalam Perubahan Atas Keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB tentang Hari Libur dan Cuti Bersama

Mengutip Setkab, Selasa (25/4/2023), pemerintah saat itu menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Melalui SKB tersebut, cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah/2023 Masehi yang semula empat hari pada tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023 diubah dan ditambah satu hari menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.

“Sesuai SKB 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023 diubah menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, 25 April 2023. Dalam hal ini, cuti bersama digeser lebih maju dan ditambahkan satu hari pada tanggal 19 April 2023, ” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement