Untuk pengangkatan tenaga honorer berdasarkan usia dan masa kerja ketentuannya sebagai berikut:
• Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun secara terus menerus
• Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dengan masa kerja minimal 10 tahun sampai 20 tahun secara terus menerus
• Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 40 tahun dengan masa kerja minimal 5 tahun sampai 10 tahun secara terus menerus
• Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 35 tahun dengan masa kerja minimal 1 sampai 5 tahun secara terus menerus
Pengangkatan tenaga honorer juga berprinsip memprioritaskan pegawai yang berusia paling tinggi dan masa kerja paling banyak.
Kemudian, dikutip melalui Instagram &studicpns.id, Berikut daftar Tenaga Honorer yang tidak masuk kriteria untuk diangkat menjadi CPNS.
• Cleaning Service
• Petugas keamanan
• Pramutamu
• Sopir
• Pekerja lapangan penagih pajak
• Penjaga terminal
• Pengamanan dalam
• Penjaga pintu air
• Operator komputer
Tenaga honorer yang mendaftar dan berhasil lolos seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan dan kompetensi maka mereka langsung diangkat menjadi CPNS.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.