Lebih lanjut, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin menjelaskan bahwa imbauan Presiden Joko Widodo tentang memperpanjang cuti lebaran tetap harus diajukan ASN sesuai dengan prosedur di instansi masing-masing.
"Dalam imbauannya, Presiden menyebutkan, 'bahwa yang teknisnya dapat diatur oleh instansi/perusahaan masing-masing, seperti bentuk cuti tambahan atau bentuk cuti lainnya'. Jadi, bisa perpanjang cuti, WFH dari kampung halaman (WFA/work from anywhere), atau bisa izin atasan," ujar Bey.
(Dani Jumadil Akhir)